SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun soroti soal pembongkaran 3 unit rumah dinas (Rumdis) guru di lingkungan SD Inpres Kampung Lalang, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun.
Karenanya, Bupati LIRA Simalungun Hotman P Simbolon telah menyurati Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Kabupaten Simalungun.
“Surat kita layangkan kepada institusi terkait itu tertanggal 16 Agustus 2023 lalu. Tembusan kepada Kapolres Simalungun, Kadis Pendidikan dan BPN Simalungun,” ujar Hotman P Simbolon kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Surat itu dikatakan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang mempertanyakan soal pembongkaran rumah dinas guru secara sepihak. Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Karenanya, LIRA minta agar permasalahan tersebut diusut tuntas.
“Dinas Pendapatan Bidang Asset harus melakukan pemeriksaan/cross chek dan patut diduga pihak Korwil, Camat dan Kepala Sekolah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Bupati LIRA Simalungun.
LIRA dalam suratnya, minta evaluasi apakah dinas terkait tidak memastikan legalitas lahan tanah dan pembangunan rumah dinas guru SD Inpres Kampung Lalang itu. Pertanyakan apakah Dinas Pendapatan Bidang Asset mengetahui adanya pembongkaran rumah dinas itu.
Selanjutnya, apakah gugatan/laporan masyarakat kepada Dinas Pendapatan prihal sengketa lahan SD Inpres dimaksud. Terakhir, dipertanyakan apakah pemerintah memiliki prosedur dalam pembongkaran asset pemerintah.
“Karena ada laporan dari masyarakat maka kita surati pihak terkait. Kita masih menunggu jawaban. Namun, soal pembongkaran dimaksud, kita duga Korwil, Camat dan Kepala Sekolah melakukan pembiaran dan kita jadi tanda tanya, ada apa di balik semua itu?” katanya sembari bertanya.
Sementara, pada Jumat (18/8/2023), saat dilakukan reses anggota DPRD Simalungun Bepri Sinaga di Kampung Lalang, soal pembongkaran rumah dinas guru itu malah mencuat kepermukaan.
Pasalnya, Edison Damanik dari Dinas Pendidikan Simalungun juga menyoroti dengan kritis soal pembongkaran rumah dinas yang dinilai sepihak itu di hadapan masyarakat. Bahkan, dikatakan Korwil harus bertanggungjawab.
“Soal kepemilikan tanah, minggu depan kita panggil Korwil ibu Sirait untuk menjelaskan tentang pembongkaran rumah dinas guru SD Inpres itu. Dia harus mempertanggungjawabkan apa dasar dia menyetujui pembongkaran rumah dinas guru itu,” ujarnya.
Kemudian, di penghujung pemaparannya ditegaskan lagi, pihak Korwil dipastikan dapat mempertanggungjawabkan soal pembongkaran rumah dinas itu. Apa musababnya Korwil setuju rumah dinas guru itu dibongkar.
“Kita tidak mau kepentingan umum dikotori kepentingan pribadi. Jadi yang merasa memiliki tanah kita panggil untuk pembuktian surat tanah,” ujarnya yang mendapat aplusan meriah dari masyarakat yang hadir.
Sementara, Bupati LIRA Simalungun , Hotman P Simbolon berharap agar Dinas Pendidikan segera menuntaskan soal pembongkaran rumah dinas secara sepihak itu. Demikian juga dengan Dinas Pendapatan Bidang Asset.
“Korwil, Camat dan Kepala Sekolah harus bertanggungjawab. Karena, masyarakata sudah resah, Apalagi bangunan SD Inpres dan rumah dinas itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu dan semua harus dituntaskan,” ujarnya (sn)
Editor. : Taman Haloho










