Model
Simalungun

Bandar Narkoba ini Ngaku Sabu-sabu Diperolehnya dari Ucok Warga Parluasan Pematangsiantar

175
×

Bandar Narkoba ini Ngaku Sabu-sabu Diperolehnya dari Ucok Warga Parluasan Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang bandar narkoba diduga sabu-sabu. Ketika itu tersangka sedang duduk di area persawahan milik masyarakat, tampak sedang menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu. 

Bandar Narkoba diduga sabu- sabu berinisial PM (39) itu merupakan warga Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik. Dia diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun, yang tengah menunggu pembeli di area persawahan Desa Sibuntuon tepatnya di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB. 

“Saat ditangkap, tersangka inisial PM itu mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya, yang diperolehnya dari seseorang bernama Ucok, yang merupakan warga Parluasan Pematangsiantar,”  ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada Dian24New.com, Jumat, 19 September 2025 

Baca Juga  Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Dijelaskan Henry Selamat, kronologi penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat.”Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di daerah tersebut,” ungkap AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk di area persawahan milik masyarakat. “Pelaku tampak sedang menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu,” terang Kasat Narkoba. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu buah tas berwarna coklat milik tersangka.

Baca Juga  AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif 

“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya,” ucap AKP Henry memaparkan pengakuan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar.

Namun ketika petugas mencoba menghubungi kontak yang dimaksud tersangka, ternyata nomor telepon Ucok tidak dapat dihubungi. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegaskan Kasat Narkoba. 

Saat ini, tersangka PM telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan, serta akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Jelang HBKN, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM

“Proses hukum akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap AKP Henry memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (th)