Model
Simalungun

Pengedar Sabu Ngaku Beli dari Bandar Reza Lubis Warga Perumnas Batu 6

276
×

Pengedar Sabu Ngaku Beli dari Bandar Reza Lubis Warga Perumnas Batu 6

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial THA (41) di sebuah gubuk di wilayah Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wib. 

Menurut penuturan pelaku ke polisi, THA memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6.

Kepada Dian24New.Com, Selasa, 4 November 2025, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib.

“Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Baca Juga  Bersama PPK 1.5 Kementerian PUPR, Tinjau Kerusakan Ruas Jalan di Kecamatan Huta Bayuraja, Bupati RHS Terima Keluhan Warga 

Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka mengaku berinisial THA, yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. 

“Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk,” ungkap Kasat Narkoba memaparkan kronologi penangkapan.

Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan di dalam tas pelaku terdapat narkotika jenis sabu. Total ada 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram,” ucap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti.

Baca Juga  Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih Sebagai Pj Sekda 

Selain narkotika jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi petunjuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.

“Semua barang bukti ini menjadi bukti kuat aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika tersebut.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan petugas. Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada alasan bagi pelaku untuk berkelit dari tanggung jawab hukumnya,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Judi Sabung Ayam di Perladangan Sawit Pondok Batu Tanah Jawa Milik Sartini Digrebek, 7 Orang Diamankan. 17 Sepedamotor dan 2 Ekor Ayam Disita

Yang lebih penting, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika. Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Pesan kami: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku narkoba,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas. (th)