Model
Kriminal

Ganja 1,06 kg dan Ekstasi 30 Butir Ditemukan di Dalam Kamar Rumah

84
×

Ganja 1,06 kg dan Ekstasi 30 Butir Ditemukan di Dalam Kamar Rumah

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com 

Tim gabungan TNI-Polri, yakni Unit Intel Kodim 0207/Simalungun bersama Tim Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika

Kepada Dian24New.com, Selasa (30/9/2025), Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.  

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dua pria berinisial AFRF (18) dan RRH (19), keduanya warga Jalan Serdang Gang Setia berhasil diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pelaku Pencurian di rumah Korban Nike Tamala Sihaloho Siantar Martoba

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli ganja di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan SH, Unit Intel Kodim 0207/SML, dan didampingi RT setempat melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket ganja di lantai (diakui milik RRH), 1 gulungan ganja, 64 paket ganja dalam tas hitam merek Outdoor Gear, 18 paket ganja dalam tas ransel Adidas, 30 butir pil ekstasi dari kantong jaket, timbangan digital, plastik klip kosong, kertas nasi pembungkus, 2 unit ponsel, gunting, serta uang tunai Rp100.000 yang diakui AFRF sebagai hasil penjualan ganja.

Baca Juga  Modus Pinjam Beli Sarapan, 8 Bulan Penyelidikan, Akhirnya Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 1,06 Kg. Dari hasil interogasi, AFRF mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial R, namun saat dilakukan pencarian, pria tersebut tidak ditemukan.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (js)