SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Sepasang kekasih kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sejoli akhirnya menangis saat dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya diamankan 12 buah plastik klip yang berisikan sabu seberat 7,93 Gram.
Pelaku atas nama Masdi Tarigan (45), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun dan kekasihnya bernama Meysinta Halawa (30), beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Kepada Dian24New.com, Rabu (15/10/2025), Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan bersama-sama menjalankan bisnis narkotika.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo,” ucap AKP Henry Salamat Sirait
Kasat Narkoba menceritakan bagaimana penangkapan itu, bermula dari peran aktif masyarakat. “Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi.
“Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ungkap Kasat Narkoba
AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap basah saat sedang menjalankan aksinya. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah pengusaha atau bandar sabu yang aktif beroperasi di wilayah tersebut,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan detail penangkapan. “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Henry.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara lain 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi terhadap pelaku.
Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Namun kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” ucapnya dengan penuh determinasi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(th)







