SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Masyarakat sekitar Kebun PTPN IV Unit Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meminta pemerintah memastikan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun dipenuhi. Kepala Desa Moho, Kecamatan Bah Jambi, Tutung, Jumat, (24/10/2025) mengungkapkan bahwa PTPN IV Unit Bah Jambi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.
Menurut Tutung, PTPN IV Unit Bah Jambi tidak merelasikan peraturan yang dibuat pemerintah tentang kewajiban plasma. Padahal, peraturan tersebut jelas mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memberikan hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun.
“Kita sudah punya kebun plasma di Mandailing,” kata pihak PTPN IV Unit Bah Jambi saat dikonfirmasi. Namun, jawaban ini tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, karena yang dipertanyakan adalah luas plasma di Kebun Bah Jambi, bukan di Mandailing.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka perizinannya dapat dicabut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma tidak akan diberikan perpanjangan HGU.
Tidak dipenuhinya hak plasma dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar kebun. Masyarakat sekitar kebun membutuhkan plasma untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan perkebunan untuk memastikan kewajiban plasma dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)







