SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Menindak lanjutin kasus penemuan bayi laki-laki di pinggir jalan PTPN IV, Nagori Satbuntu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2025, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun memastikan bahwa bayi yang sementara diberi ide titas bayi X itu kini telah mendapatkan orang tua angkat yang sah, Senin (17/11/2025).
Bayi laki – laki tersebut saat ini telah resmi diadopsi oleh Irwan Oppusunggu, Pangulu Satbuntu dari hasil koordinasi, yang bersangkutan saat ini dalam proses melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses adopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan bayi kepada orang tua angkat dilakukan secara resmi oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Simalungun Rosnida Br Marpaung, disaksikan Kepala Puskesmas (Kapus) Tiga Runggu br Gultom dan Anggota Polsek Sidamanik Haloho, serta babinsa Sidamanik.Saat ini kondisi kesehatan bayi stabil.
Bayi laki – laki tersebut ditemukan pada 21 Oktober 2025,di pinggir jalan PTPN IV, Nagori Satbuntu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penemuan bayi tersebut dilaporkan oleh satpam PTPN IV dan langsung diserahkan ke Puskesmas Tiga Urung untuk perawatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Rosnida Br Marpaung, menyatakan bahwa proses penyerahan orang tua angkat telah pun diputuskan
“Dinas Sosial Simalungun telah melakukan sosialisasi di Puskesmas Tiga Urung, Senin (17/11/2025), untuk memulai proses penyerahan bayi tersebut kepada orang tua angkat” ujarnya.
Dinarasikan bahwa dua pasangan, Irwan Opussunggu dan Marga Gultom, telah menyatakan minat untuk mengasuh bayi tersebut. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Simalungun, seperti usia, penghasilan, dan kemampuan menafkahi anak.
“Kriteria yang harus dipenuhi antara lain usia 32 tahun, penghasilan yang cukup, dan tidak memiliki anak. Saat ini, Irwan Opussunggu sedang dalam proses melengkapi persyaratan tersebut,” tambah Rosnida Br Marpaung.(***)







