SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (24/12/2025) siang sekitar pukul 11.45 WIB. Sementara dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Erwin Zendrato (26), warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan Robert Ndruru (25), warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias, yang berdomisili di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, Minggu (11/1/2026), menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelapor berinisial RS (55) menerima informasi dari saksi bahwa sekolah tempatnya bekerja telah dibobol pencuri. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu perpustakaan dan ruang penyimpanan barang dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah raib, di antaranya printer, beberapa unit laptop berbagai merek, infocus, hard disk eksternal, loud speaker, hingga perlengkapan ATK. Total kerugian ditaksir mencapai Rp82.840.000, belum termasuk kerusakan pintu dan gembok.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian membuat laporan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku Erwin sesaat setelah tiba di rumahnya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Siantar Utara.
Dari hasil interogasi, Erwin mengakui perbuatannya dan menyebutkan sebagian barang hasil curian disimpan dan dijual melalui pihak lain. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku Robert yang berhasil diamankan pada hari yang sama, Sabtu (10/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita.
Robert mengaku telah menjual tiga unit laptop hasil curian ke Toko Azka Computer di Jalan DR. Wahidin, Kota Pematangsiantar. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit laptop sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah obeng, sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR, dua gembok rusak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini kedua pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” tegas AKP Jahrona Sinaga.
Polsek Siantar Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. (***)










