Model

Model

Model
KriminalNasionalPematangsiantarRegional

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Gereja Bethel Indonesia

302
×

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Gereja Bethel Indonesia

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar tempat ibadah kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Kali ini, Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berada di Gedung Juang 45, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, menjadi sasaran pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor Sintong DR Simanjuntak mendatangi gereja untuk mengambil peralatan musik menjelang ibadah. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati gembok pintu rusak, pintu terbuka, serta plafon kamar mandi jebol.

Model

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang, di antaranya 1 unit mixer audio, 1 unit power audio, satu set kabel sound system, gitar listrik, gitar bass, serta satu unit televisi merek Samsung. Akibat kejadian tersebut, pihak Gereja Bethel Indonesia mengalami kerugian materil sekitar Rp26.240.000.

Atas kejadian itu, laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Tim Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial Erwin Zendrato Z (25) pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pembongkaran di Gereja Bethel Indonesia. Ia juga menyebut keterlibatan rekannya berinisial Jefri Arianti Simarmata (50) yang membantu menjual barang hasil curian.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Hingga akhirnya, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Jatanras kembali mengamankan pelaku kedua Jefri di kawasan Taman Bunga, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, saat yang bersangkutan sedang berada di lokasi tersebut.

Kepada petugas, pelaku kedua mengakui perannya membantu menjual barang hasil curian kepada seorang penadah. Dari pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass dan satu unit power audio.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana yang menyasar fasilitas umum dan tempat ibadah, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.(***)