Model
Kriminal

Polisi Bekuk Pria 30 Tahun Bandar Sabu 17 Gram dari Dalam Rumahnya di Nagori Purba Ganda – Pematang Bandar

54
×

Polisi Bekuk Pria 30 Tahun Bandar Sabu 17 Gram dari Dalam Rumahnya di Nagori Purba Ganda – Pematang Bandar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan meringkus bandar sabu, seorang pria 30 tahun, inisial S dari dalam rumahnya di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 17 gram shabu-shabu, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merk OPPO.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan tersangka seorang pria berusia 30 tahun, inisial S, ditangkap dari dalam rumahnya.

Baca Juga  Kota Pematangsiantar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025

Tersangka S diamankan karena terbukti memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan Narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman  S yang berlokasi di Huta IV, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, “ungkap Verry. Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut Kasi humas menyampaikan, “Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, S.H., menerima laporan masyarakat tentang aktivitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka. Kapolsek bersama timnya segera bergerak merespon informasi tersebut dan menuju lokasi yang diberitakan oleh masyarakat.

Personel Polsek Perdagangan tiba ditempat kejadian dan berhasil mengamankan S, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat penangkapan, narkotika berjenis shabu ditemukan di tangan tersangka. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka menghasilkan temuan barang bukti lainnya, yang mencakup 16 paket shabu yang berat bruttonya mencapai 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merk OPPO.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Gereja Bethel Indonesia

Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan dan masih dalam penyelidikan selanjutnya. Kepolisian kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, “pungkas Verry.

Kasus ini menarik perhatian publik terkait peredaran narkoba yang tidak mengenal status sosial. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

 

 

Editor.             :    Taman Haloho

Baca Juga  Lihat Kunci Motor Masih Tergantung, Eks Kadishub Siantar VS Bawa Kabur Yamaha NMAX 

Wartawan.     :     Joe/HPS