BATAM I DIAN24NEW.COM
Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kegiatan dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba S.H. didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H. di Lobby Polsek Bengkong, Selasa 19 Mei 2026.

Kapolsek menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Korban diketahui perempuan berinisial YLC 30. Sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah menjadi sasaran pelaku saat kondisi lingkungan sepi.
Dua pelaku yang berhadapan dengan hukum ABH berinisial MIB 15 dan RA 15 melakukan aksi bersama menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket kawasan Bengkong. Gunting digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban dengan cara ditusukkan ke lubang kunci, lalu diputar paksa hingga mesin menyala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku awalnya berkumpul bersama teman di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB mengajak RA meminjam motor rekannya dengan alasan membeli rokok. Setelah membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.
MIB kemudian mengajak RA mengambil motor tersebut. Sebelum beraksi, keduanya membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong untuk merusak kunci kontak. Setelah berhasil menjebol kunci, motor langsung dihidupkan dan dibawa kabur. MIB berperan sebagai pelaku utama yang merancang dan melakukan pencurian, sementara RA bertugas mengawasi situasi.

Tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026. RA ditangkap pukul 14.30 WIB di rumahnya kawasan Bengkong Harapan, sedangkan MIB ditangkap pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI dan satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi.
AKP Tigor menyampaikan pelaku MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV. Masyarakat juga diminta menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas. (th/gok)







