SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Aksi pencurian di rumah dinas guru berhasil diungkap Polsek Gunung Malela Polres Simalungun. Pelaku MUHAMMAD IFANDI, 30 tahun, wiraswasta warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, diamankan di kediamannya sendiri Senin 1 Juni 2026 pukul 21.45 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di Rumah Dinas Sekolah SDN 094155 Rambung Merah, Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Minggu 31 Mei 2026 pukul 11.00 WIB.
Korban ELIDA ELFRINA SIMANJUNTAK, 43 tahun, guru PNS warga Jalan D.I. Panjaitan No. 104 Kelurahan Naga Huta Pematangsiantar, baru pulang ibadah. Saat tiba di rumah dinas ia mendapati pintu dapur terbuka dan sejumlah barang berharga raib.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH merinci kerugian korban: dua jam tangan merek Alexander Christie silver dan Mirage gold, satu cincin berlian, satu tabung gas 3 kg hijau, serta tiga pasang sepatu sport. Total kerugian ditaksir Rp7 juta. Pelaku diduga masuk melalui lubang kamar mandi yang dijadikan jalur masuk.
Korban langsung melapor ke Polsek Gunung Malela Minggu 31 Mei 2026 pukul 21.30 WIB dengan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. IPDA B. Situngkir SH bersama tim opsnal langsung olah TKP dan mengidentifikasi pelaku.
“Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri,” ungkap AKP Hengky.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti yang dipulihkan: tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, dan empat pasang sepatu. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan menjalani proses hukum lanjutan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan. (th)







