Model
Kriminal

Dikibusi Warga, Dua Sekawan di Tangkap Polsek Bangun Simpan Sabu di Kantong Celana

81
×

Dikibusi Warga, Dua Sekawan di Tangkap Polsek Bangun Simpan Sabu di Kantong Celana

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Dikibusi warga, dua sekawan inisial AP (23) warga Huta II Nagori Folok Malela Dua dan SS (26) warga Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Polsek Bangun – Polres Simalungun, karena kedapatan menyimpan dan membawa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong celananya.

Kedua terdangka ditangkap di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2023), sekira pukul 15.00 Wib. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, membenarkan adanya penangkapan terhadap diua sekawan tersebut. “Benar, personel Polsek Bangun Polres Simalungun ada menangkap dua orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidanan penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan, Jumat (25/8/2023)

Baca Juga  Beraksi di Simalungun, Dua Pencuri Asal Siantar Ditangkap Polres Simalungun, Kerugian Rp 20 Juta

Lebih lanjut Esron menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat brutto 0,08 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp165.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Adianto, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat kejadian. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika di dalam kantong celana tersangka SS. Sementara uang hasil penjualan ditemukan di tersangka AP

“Keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, “tandas Kapolsek Bangun.

Baca Juga  Dikibusi ! Dua Pria Boncengan Naik Sepedamotor Yamaha Jupiter Ketahuan Bawa 1 Bungkus Ganja Seberat 46,95 gr

Kapolsek Bangun Resor Simalungun, IPTU Esron Siahaan, mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim dalam penangkapan ini. Polsek Bangun berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun. 

 

 

Editor.       :  Taman Haloho

Wartawan :  Sariahman Turnip