SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar setelah mengamankan empat orang tersangka sekaligus dalam satu operasi penggerebekan. Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka yang diamankan adalah ANDRI SATRIA alias GABUS (37), ANDRI AFRIADI alias BOBO (33), SUHENDRO (46), dan SUHENDRA (41). Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 37,29 gram beserta sejumlah alat bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 53 paket sabu dengan berbagai ukuran, timbangan digital, catatan transaksi penjualan, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000.
Dari hasil interogasi, tersangka ANDRI AFRIADI alias BOBO, SUHENDRA, dan SUHENDRO mengakui bahwa sabu yang mereka miliki diperoleh dari ANDRI SATRIA alias GABUS. Sementara GABUS mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.(th)







