SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Gara – gara melakukan aksi begal, 4 dari 6 pelajar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Dua pelaku begal yang juga masih pelajar itu masih dalam pencarian (DPO).
Ke enam pelajar tersebut datang, lalu melakukan. Pemukulan serta pembacokan kepada dua korbannya, dan mencuri sepeda motor korban. Akibatnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus 4 dari 6 pelajar yang melakukan aksi begal di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa senjata tajam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., mengatakan ke empat pelaku ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, 27 Oktober 2023
“Dari hasil penyelidikan kasus pembegalan yang terjadi di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan Kabupaten Simalungun, Sumut. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap 4 orang dari 6 orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” ujar Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk, Senin (30/10/2023)
Dia menyebutkan, ke empat pelaku berinisial RG (16), MA (16), AF (15), GS (17). Ke empat pelaku merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, yang masih berstatus pelajar.
“Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku MA, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG, untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik pelaku RG,” ucapnya.
Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, “ujar Bayu.
“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada ke empat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan,” terangnya.
Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib.
Atas kejadian tersebut korban inisial F mengalami luka dibagian punggung kemudian korban inisial A alami luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka”, terang Bayu.
Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.
IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Editor. : Taman Haloho







