SIANTAR – DIAN24NEW
Berakhir sudah persembunyian pelaku pencurian inisial CJA al ias Cipta (25). Pelaku diciduk polisi setelah sempat buron 10 hari, karena terlibat kasus pencurian sound system di salah satu Cafe di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
“Pencurian sound system itu terjadi Jumat (30/6/2023) lalu. Dan pelaku ditengkap tim Reskrim Polsek Siantar Martoba Selasa (11/7/2023) sekira pukul 23.00 Wib,” ucap Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga Kamis (13/7/2023)
Dijelaskan Sahat Sinaga, Pelaku membongkar cafe milik marga Nainggolan di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang tak jauh dari tempat tinggal pemuda pengangguran itu.
Sinaga menerangkan, pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Dan aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya seorang perempuan yang identitasnya sudah diketahui.
Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Dari pelaku ini disita barang hasil curian yang sempat dijual komplek lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Ternyata barang hasil curian itu dijual ke salah satu pengusaha barak di lokalisasi Bukit Maraja bernama Jaya tempat dari adik pelaku bekerja disana,” ucap Ipda Sahat Sinaga di kantornya, Kamis (13/7/2023) siang. (sn)
Editor. Taman Haloho










