


SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Sebanyak 17 kontraktor, yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun, turun ke Raya melakukan aksi demo (unjukrasa) ke Kantor Bupati Simalungun dan DPRD di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023).
Para kontraktor mendesak Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun agar membayarkan dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)
Sebelum keluarnya putusan pengadilan tersebut, beberapa kontraktor melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk mendapat bayaran uang dari penyelesaian pengerjaan sejumlah proyek di Simalungun pada 2021 lalu dengan nilai belasan miliar rupiah.
Diketahui, dari gugatan pertama, Pemkab Simalungun melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Pemkab diminta laksanakan putusan tersebut.
Salah seorang kontraktor yang lmeakukan unjukrasa mengatakan, pasca pengerjaan selesai pihaknya tidak dibayar hingga saat ini. Dari kejadian itu, dirinya pun mengaku alami trauma karena tidak dibayar.
“Untuk saat ini tidak ikut proyek lagi lah, karena trauma. Sudah kita kerjakan tapi tidak dibayarkan. Hampir 3 miliar lebih belum dibayarkan,” ujarnya dan meminta namanya tak disebutkan.
Sementara itu, baik kontraktor dan juga Pegawai Kantor Bupati Simalungun masih berunding terkait aksi unjukrasa yang dilakukan hari ini.
Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.
Maka dari itu, para kontraktor yang unjukrasa meminta Pemkab Simalungun untuk melaksanakan putusan tersebut pada Desember 2023.
Binsar Tampubolon : Tidak Menerima Skema yang Ditawarkan
Usai melakukan unjukrasa (Unras) di depan Kantor Bupati Simalungun, 17 kontraktor yang bergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun itu akhirnya diterima masuk untuk melakukan perundingan (mediasi) di dalam Kantor Bupati. Para kontraktor diterima oleh Asisten I Pemkab Simalungun yakni, Albert Saragih dan asisten lainnya.
Binsar Tampubolon selaku kontraktor yang belum dibayar oleh Pemkab Simalungun mengatakan, intinya pertemuan didalam itu menyampaikan aspirasi dan juga pernyataan sikap pihaknya. Mereka minta agar Pemkab Simalungun membayar sejumlah proyek yang telah diselesaikan pada 2021 lalu.
“Nah jawaban dari Pemkab, kelanjutannya adalah hari Kamis (23/11/23). Hari Rabu besok disampaikan kepada kita. Bupati mau menerima kita hari Kamis, disitu nanti kita sampaikan,” ujar Binsar lagi, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Binsar lagi, pihaknya tidak menerima jika pembayaran proyek tahun 2021 tersebut dibayar dengan cara dicicil.
“Kita tidak mau dicicil, kita minta segera dibayarkan. Kita sudah susah selama tiga tahun ini tidak dibayar-bayar. Tidak usah panjang-panjang, hari Kamis kita bertemu bupati,” ucapnya lagi.
Disampaikan Binsar lagi, total yang belum dibayarkan dari proyek yang sudah selesai dikerjakan yakni mencapai belasan miliar.
“Kalau yang hadir ini kami di sini ada tiga perkara yang sudah inkrah. Kami gak mengungkit masalah yang berapa, yang ada di sini saja 17 atau 18 miliar dari 18 kontraktor,” ungkapnya.
Hasil pembicaraan di dalam bersama Asisten Pemkab Simalungun, masih katanya, tidak menemukan titik terang.
“Tiga tahun kita menderita, atau tidak dibayarkannya proyek-proyek di BPBD. Mereka tanggapi, katanya karena proses anggaran. Itu mereka punya kebijakan sendiri,” ujarnya.
“Tadi tidak ada titik temu. Kita tidak terima skema-skema yang mereka tawarkan. Jadi difasilitasi hari Kamis bertemu dengan Bupati Simalungun,” ujarnya lagi.
Dikatakan Binsar Tampubolon lagi, gugatan ke pengadilan karena Pemkab Simalungun tidak bayar itu sudah inkrah dan berharap Pemkab Simalungun agar membayarkan dan laksanakan putusan tersebut.
“Kita lihat nanti hari Kamis, apa tanggapan Bupati Simalungun dengan sikap kita. Kita mau minta dibayar. Nanti hari Kamis sekiranya balik ke skema-skema yang ditawarkan, ya kita lihat nanti lah,” pungkasnya.
Bayarkan Sisa Biaya Proyek MCK yang Dilaksanakan Pada Tahun 2021 Lalu.
Puluhan Kontraktor yang menamakan diri mereka Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023). Mereka menuntut agar Bupati Simalungun segera membayarkan sisa biaya proyek MCK yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Kedatangan para demonstran diterima Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang beserta anggota DPRD Lainnya.
Politisi dari Partai PDIP itu mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diaudit dan pihaknya juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk menjalankannya.
“Kami sangat memahami apa yang saudara alami. Kita juga sudah mendesak agar Pemkab memproses dan menjalankan putusan hukum. Sudah diaudit, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” ujar Ketua DPD PDIP Simalungun ini.
Di kesempatan yang sama, anggota DPRD Simalungun lainnya, sekaligus Ketua Fraksi Nasdem Benrhard Damanik menyebutkan bahwa ia sudah membaca tuntutan dari para demonstran. Selain itu, ia juga mengatakan pada APBD 2022 sudah mengusulkan perihal tersebut.
“Saya sudah membaca surat (tuntutan) dari saudara dan sebelumnya kami sudah pernah mengusulkan pada APBD 2022 untuk menambahkan anggaran. Namun memang pada saat itu ada krisis keuangan daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Bernhard juga menyebut bahwa proyek yang dimaksud tidak seluruhnya selesai. Kemudian hingga saat ini ia juga menyebut pihaknya belum menerima salinan hasil putusan Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kami belum dapat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Simalungun, terkait putusan 54,57,59. Kami sampai sekarang belum mendapat itu. Jadi kalau Bisa diserahkan kepada kami, berapa pagu anggaran yang ditandatangani rekanan agar kami mengetahuinya,” kata Bernhard.
Bernhard mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihak Pemkab Simalungun tidak dapat membayarkan tuntutan gagal bayar karena P-APBD sudah berjalan.
“P-APBD sudah berjalan dan tidak ada pembayaran tahun ini, tetapi sudah ditampung. Ini hutang Pemkab Simalungun, maka dari itu kami berharap dapat menerima hasil putusan terkait berapa yang sudah diputuskan untuk dibayar. Sehingga kami dapat melakukan telaah terkait gagal bayar yang disampaikan hari ini,” pungkasnya.
Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.
Editor. : Taman Haloho










