SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti 18 butir pil dengan berat bruto 9,20 gram.
Pengungkapan dilakukan Minggu 2/8/2026 sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Irwanta, Rabu 5/8/2026.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial GG (43). Dari hasil interogasi awal, GG mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak rokok berisi satu plastik klip yang di dalamnya terdapat 18 butir pil diduga ekstasi.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran tersebut.
Dalam pemeriksaan, GG mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial R. Saat ini R masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Irwanta menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Sampai saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. (ril/th)







