Model
Kriminal

HS Pelaku Curanmor di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim Dibekuk

90
×

HS Pelaku Curanmor di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial “HS” dirumahnya, jl. Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H menerangkan Curanmor itu terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 Wib pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi didepan Klinik Bidan Boru Silalahi, Jl. Tuan Rondahaim.

Baca Juga  Pelaku Perjudian Togel di Kecamatan Silau Kahean Ditangkap Polisi, Tersangka Ngaku Setor ke Rajon Purba

“Setelah mengobrol saksi menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian pelapor pun pulang lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua korban menghidupkan sepeda motornya honda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam,” kata AKP Made Wira Suhendra.

Tiba tiba pelaku menghampiri korban dan menyapa korban. Setelah itu, diceritakan AKP Made Wira, pelapor menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua.

“Namun pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna silalahi menjerit,” ujar AKP Made.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek siantar martoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku sedang berada dirumahnya di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba lalu.

Baca Juga  Dua Bandar Narkoba di Kawasan Padat Penduduk Rambung Merah Dibekuk

“Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana  pencurian  sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana,” tandas AKP Made. (AS)