Model
Politik

Viral! Mantan Napi Koruptor Imman Nainggolan Dampingi Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Anton Saragih

59
×

Viral! Mantan Napi Koruptor Imman Nainggolan Dampingi Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Anton Saragih

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Viral! Imman Nainggolan, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun terungkap dari video yang beredar di media sosial (medsos) mendampingi Calon Bupati Simalungun, nomor urut 2 Anton Saragih

Dalam video tersebut, mantan napi koruptor, Imman Nainggolan sedang memegang handphone serta memakai peci dan berkemeja biru saat mendampingi Cabup Simalungun, nomor urut 2, Anton Saragih

Diketahui, kampanye tersebut dilakukan di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (16/10/2024), kemarin

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Tipikor Medan Nomor Perkara: 16/Pid. Sus-TPK/2017/PN MDN. Imman Nainggolan divonis 1 tahun penjara dan subsider denda sebesar Rp50 juta (1 bulan), Kamis 22 Juni 2017.

Baca Juga  Wali Kota Siantar Panen Cabai Perdana, Dukung Ketahanan Pangan. Wesly: "Jaminan pasar dan stabilitas harga bagi petani."

Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa IMMAN NAINGGOLAN.S.Sos, selaku Wakil Sekretaris Panitia kegiatan Pesta Danau Toba tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/201/KPTS/2012 tanggal 19 Maret 2012.

Bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi JASMAN MUNTHE selaku Bendahara Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 dan Saksi IR. JAN WANER SARAGIH M.SI  selaku Ketua Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 (dilakukan Penuntutan secara Berkas Perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan antara tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan bulan  Maret  2013   atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih  dalam Tahun 2013, bertempat di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Amsakar Tekankan Integritas dan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral pada Apel Perdana 2026

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan Terdakwa IMMAN NAINGGOLAN S.SoS , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Azi Pratama: Meski Sebagai Orang Kampung, Saya Sudah Membawa Bantuan dari Pusat ke Simalungun

Sementara, Imman Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 11.51 WIB, tidak ada jawaban dan balasan.

Terpisah, Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungun, Jonni Saragih melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 12.03 WIB, menyampaikan statusnya tidak ASN lagi,” balasnya.

Jonni menambahkan, Imman Nainggolan tak lagi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negeri) setelah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Tahun 2018. Karena tindak pidana korupsi,” balasnya lagi. (tim)