Model
Kriminal

Dikibusi, Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Dirumahnya. Tersangka Ngaku Mendapatkan Narkoba dari Tanjung Balai

86
×

Dikibusi, Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Dirumahnya. Tersangka Ngaku Mendapatkan Narkoba dari Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja pada Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah M alias Kibun (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik tersangka M.

“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).

Pada Selasa malam, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, bersama personil lainnya melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Ditangkap Polisi, Tersangka Pengedar Sabu Asal Simalungun Ngaku Dapat Barang dari Seorang Pria Inisial B yang Beroperasi di Daerah Asahan

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di dalam rumah,” jelas AKP Verry Purba.

Tersangka yang diamankan mengaku berinisial M alias Kibun. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba.

“Saat diinterogasi, M alias Kibun mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Rudi di Tanjung Balai,” ungkap AKP Verry Purba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Misnan berupa 5 (lima) paket klip sedang transparan dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 7,51 gram, dan 2 (dua) paket klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis Ganja Berat Brutto 10,03 gram serta 1 (satu) unit handphone merk oppo.

Baca Juga  Jual Sabu di Gubuk Perladangan, Petani Jeruk di Simalungun Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba. (th)