Model
Simalungun

Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Suka Rame Tanah Jawa Simalungun

61
×

Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Suka Rame Tanah Jawa Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Anggiat Maruli Siahaan di Suka Rame Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi awal mengenai aktivitas jual beli narkoba di rumah kontrakan tersebut diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt. Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga, S.H. melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di TKP, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang pria dewasa di teras rumah. 

Baca Juga  Pemilik Akun Facebook Ranjak Talun New Disomasi, Batas Waktu 2 x 24 Jam

Melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung berlari masuk ke dalam rumah. Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti di teras depan rumah, di antaranya: 1 (Satu) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,54 Gram, 1 (satu) buah HT merek merodith, 9 (Sembilan) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (Dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, uang tunai sebesar Rp.115.000, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Barang bukti ini menunjukkan bahwa Anggiat Maruli Siahaan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.  Selain sabu, ditemukan juga peralatan yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba seperti timbangan digital dan plastik klip.

Baca Juga  Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/Sml Ikuti Rakornis TMMD Ke 127 TA 2026

Anggiat Maruli Siahaan dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H.,M.H. menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas illegal seperti peredaran narkoba.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (th)