Model
Simalungun

Tak Aktif Mengajar 6 Bulan,  Oknum Guru SD di Simalungun Tetap Terima Gaji. Korwil dan Kadis Pendidikan Bungkam

49
×

Tak Aktif Mengajar 6 Bulan,  Oknum Guru SD di Simalungun Tetap Terima Gaji. Korwil dan Kadis Pendidikan Bungkam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Sungguh tak patut ditiru dan dianggap sebuah kejahatan yang berani, ulah salah satu oknum guru PNS yang mengajar di SD Negeri 095203 Afd A Balimbingan Kabupaten Simalungun ini. Bagaimana tidak, oknum guru yang dimaksud sudah tidak pernah mengajar disekolah selama enam (6) bulan tersebut, bahkan bisa lebih dari itu. 

Namun anehnya, oknum guru PNS tersebut aktif terima gaji pokok setiap bulannya meskipun tidak aktif lagi mengajar selama enam (6) bulan bahkan lebih dari itu, apa karena latar belakang sang oknum guru ini ada beking dari sang Rajanya pejabat ASN di Pemkab Simalungun, hingga dirinya dengan bebasnya mengantingi gaji tanpa bertugas?? 

Baca Juga  Kapolres Simalungun Pastikan Keselamatan Wisatawan di Danau Toba

Bahkan yang lebih mencengangkan, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke Kordinator Pendidikan Tanah Jawa dan Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Kabupaten Simalungun atau Dinas Badan Kepegawaian Daerah Simalungun, para pimpinan tersebut bungkam alias tidak mau memberikan jawaban.

Ketika Wartawan datang ke sekolah Sabtu, (12/4/2025) guna untuk konfirmasi, tidak ditemui guru di sekolah.

Seorang Guru yang tak mau di publikasikan namanya katakan, saat ditemui dilokasi sekolah, mengatakan bahwa selama enam bulan guru yang bernama Sabar Sianipar tidak pernah masuk ke sekolah untuk mengajar tetapi gaji pegawainya selalu di terima bapak itu dan kita tidak ketahui apa permasalahan kenapa tidak pernah masuk sekolah untuk mengajar seperti kami ini. 

Baca Juga  Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

“Biarlah Kordinator Pendidikan Tanah Jawa dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun atau Dinas Badan Kepegawaian Daerah Simalungun turun untuk periksa guru dan korwil pendidikan tanah jawa tersebut,” katanya.

Pengamat Pendidikan B.Simajuntak mengatakan, warga dan Pejabat Indonesia sangat luar biasa dalam pendidikan ini, dimana seorang pegawai negeri tak masuk bisa dapat gaji dan pejabat tinggi diam saja, padahal sudah diketahui tetapi tidak ada aksi nya.

Soalnya keluar dari guru kepada temannya tak masalah diberitakan seperti itu sampai enam bulan tak masuk ke sekolah (Alana Kaluar hatana tu dongan na oraurus berita songoni ninna ibana tu donganna sampai saonari dang hea masuk nungga 6 bulan).

Baca Juga  Ikuti Peluncuran Logo HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025, Bupati Simalungun: "Sosialisasikan Sampai Ke Nagori"

Kadis dan Korwil sudah mengetahui berarti mereka bekerja sama untuk membagi gaji guru tersebut. Kita meminta pihak Badan Pegawai Negeri turun tangan supaya tidak tambah lagi seperti dua,”katanya.

Ketika dikonfirmasi kepada kepala dinas Pendidikan Simalungun Sudiahman melalui seluler tak angkat dan pesan singkat tak dibalas sampai berita ke meja redaksi. (Nsi/th)