SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Kepala Sekolah SD Negeri 091505 Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jannes Napitupulu, membantah keras tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa kelas VI dengan dalih penebusan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Isu pungli ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), bahwa mereka diminta membayar Rp250 ribu untuk mengambil SKL dan perbaikan nilai.
Bahkan, mereka menyebutkan kutipan itu langsung diinisiasi kepala sekolah, yang juga dikaitkan dengan program menabung siswa sejak kelas I hingga VI.
“Uang Rp250 ribu itu untuk tebus SKL. Soal uang terima kasih untuk guru, itu inisiatif kami sendiri. Tapi kutipan Rp250 ribu ini katanya langsung dari kepala sekolah. Prosesnya pun cepat-cepat, takut diketahui wartawan,” ujar salah satu orang tua murid menirukan pernyataan Kepsek.
Namun, Jannes Napitupulu menepis semua tudingan tersebut. Ia menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan adanya pungli.
“Dari mana bapak tahu saya lakukan pungli? Coba tunjukkan buktinya. Saya tidak ada mengutip uang. Kalau ada, kapan kami kumpulkan orang tua murid? Saya siap (klarifikasi). Tabungan murid memang ada sejak kelas 1 sampai 6, dan setiap akhir tahun uang itu kami kembalikan kepada murid,” tegas Jannes.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi kepala sekolah untuk membebani orang tua murid..
“Kami sudah sampaikan secara resmi dan lisan, tidak boleh ada kutipan atau pungutan yang membebani orang tua siswa,” tegas Kadis Pendidikan.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat. Dinas Pendidikan pun diminta segera melakukan klarifikasi dan investigasi agar masalah ini terang benderang. (NSI/th)







