Model
Simalungun

Kasus Penganiyaan Nurcince Siboro dan Siti Nurbaya Simalango Berakhir Damai

67
×

Kasus Penganiyaan Nurcince Siboro dan Siti Nurbaya Simalango Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Sidang kasus penganiyaan antara Nurcince Siboro dan Siti Nurbaya Simalango di Pengadilan Negeri Simalungun telah berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Nurcince Siboro, korban penganiyaan yang saat ini berada di lapas, menyatakan bahwa Siti Nurbaya Simalango telah mengeroyoknya, padahal dialah yang duluan menjambak Siti. Mereka berdua telah saling jambak dan tidak ingin situasi tersebut terjadi, yang berujung pada penahanan di lapas. Nurcince berharap agar Ketua Pengadilan Simalungun memutuskan kasusnya dengan benar.

Saksi yang tidak mau namanya dipublikasikan menjelaskan bahwa perkelahian antara Nurcince dan Siti terjadi di depan rumah dan keduanya telah saling tarik rambut. Meskipun saksi mencoba melerai, perkelahian tidak bisa dihentikan sampai mereka berdua terjatuh ke tanah. Setelah dilerai, Nurcince ingin pergi ke rumah, namun Siti kembali menjambak rambut Nurcince, sehingga mereka harus dilerai lagi. Saksi tersebut menyatakan bahwa keterangan Siti Nurbaya Simalango tidak benar dan cenderung menipu.

Baca Juga  Gugatan "Class Action" 17 Pelanggan Kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Disidangkan PN Simalungun

Pengacara Reinhard Sinaga, SH, yang mewakili Nurcince Siboro, menyatakan bahwa kasus penganiyaan telah berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. “Kasus klien saya Nurcince Siboro dalam persidangan ini sudah berdamai dengan Siti Nurbaya Simalango, berarti kasus penganiyaan sudah selesai dan berakhir damai,” kata Reinhard. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Hakim dan anggota hakim yang telah memfasilitasi perdamaian di Pengadilan Simalungun.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Penasehat Hukum Siti Nurbaya Simalango telah menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil.(NSI)