SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polsek Dolok Silau berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap basah seorang petani yang sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun
“Personil Polsek Dolok Silau berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap pelaku inisial IJS (48), pada hari Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB di warung kopi milik Pido Perangin-Angin yang terletak di Nagori Cingkes,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (31/7/2025).
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Dolok Silau pada pukul 14.30 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di sebuah warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
“Mendapat informasi dari masyarakat, personil Polsek Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan sekaligus penindakan dengan penuh kehati-hatian,” ungkap Kasat Narkoba
Tersangka yang berhasil diamankan adalah IJS, berprofesi sebagai petani, warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berlangsung dramatis ketika pelaku berusaha melarikan diri.
“Saat personil Polsek Dolok Silau melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan mengambil sebuah bungkus rokok Sampoerna yang ada di atas meja warung kopi, kemudian membuangnya dengan panik,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Personil Polsek Dolok Silau terbukti ketika mereka berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut. Petugas kemudian menyuruh pelaku untuk mengambil kembali bungkus rokok yang telah dibuangnya. Ketika bungkus rokok tersebut dibuka, terkuak fakta mengejutkan bahwa di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personil Polsek Dolok Silau, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,77 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,97 gram, satu unit handphone merek Vivo, uang tunai senilai Rp600.000, dan satu buah plastik besar kosong.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ganja kering tersebut beberapa hari sebelumnya dari Falen Tarigan, warga Tanah Karo,” ujar Kasat Narkoba, mengungkap informasi penting yang akan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan Polsek Dolok Silau ini merupakan wujud nyata implementasi program “Polri Untuk Masyarakat” yang terus dijalankan dalam upaya menjaga kamtibmas. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci sukses operasi yang dilakukan personil Polsek Dolok Silau.
“Kinerja cemerlang Polsek Dolok Silau ini menunjukkan bahwa unit kepolisian di tingkat kecamatan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba dengan bangga.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Polsek Dolok Silau telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, serta akan mengungkap jaringan di atasnya sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.
Prestasi gemilang Polsek Dolok Silau ini membuktikan bahwa penegakan hukum di tingkat kecamatan berjalan efektif dan berkontribusi nyata dalam menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkoba di Kabupaten Simalungun. (th)










