SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap dua pelaku lintas kota dan menyita barang bukti sabu seberat 51,75 gram, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., melalui Humas Polres Simalungun, secara tertulis yang dikirim ke wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda.
Terdangka pertama yang diamankan Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta, ditangkap dari sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam lemari kamar milik Diki Wijaya.
“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut ketika diinterogasi,” ungkap AKP Henry menerangkan pengakuan tersangka pertama.
Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka Diki Wijaya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan operasi lanjutan.
“Kami tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua untuk menangkap dalang di balik peredaran ini,” ujar Kasat Narkoba menjelaskan strategi penangkapan berlanjut.
Kemudian, penangkapan tersangka kedua Agus Salim (52), seorang nelayan di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya di Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan operasi lanjutan.
Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdiri dari 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.
“Jumlah barang bukti ini cukup besar dan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pemakai tetapi juga terlibat dalam jaringan distribusi,” ungkap Kasat Narkoba menganalisis modus operandi para pelaku.
Saat diinterogasi lebih lanjut, terdangka Agus Salim mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Informasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas yang masih terus diselidiki.
AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Kasat Narkoba. (th)







