Model
Simalungun

PLN Tanah Jawa Cabut Meteran Warga Tak Ada Pemberitahuan

172
×

PLN Tanah Jawa Cabut Meteran Warga Tak Ada Pemberitahuan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

PLN Tanah Jawa Cabut Meteran warga Desa Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Pln tidak ada pemberitahuan pencabutan meteran listrik kepada warga sehingga rumahnya sampai sekarang gelap gulita.

Ketika awak media ke rumah warga Selasa, (19/8/2025) melihat kondisi rumah Samson Simbolon tidak ada lagi meteran listrik token nya. 

Samson Simbolon katakan, PLN Tanah Jawa cabut meteran listrik rumah kontrakan saya dan apabila malam hari tidak bisa digunakan lagi. Pencabutan tidak kita ketahui sebabnya sehingga kita bingung dan heran lihat tingkah laku PLN Tanah Jawa. 

Kita bermohon kepada PLN pusat untuk mencopot kepala Cabang PLN Tanah Jawa sehingga masyarakat ini, bisa gunakan listrik setiap harinya, ucapnya.

Baca Juga  383 Pangulu Dikukuhkan 8 Tahun Masa Jabatannya, Bupati RHS: Tingkatkan Terus Inovasi Untuk Mensejahterakan Masyarakat di Nagori Masing-masing

Sementara tokoh masyarakat Tanah Jawa Novri Oppusunggu,SH.MH katakan, jadi sepertinya GATOT adalah Gagal Total kata teman teman saya yang jauh disana. Mohon maaf sudah seharusnya pimpinan PLN cabang Tanah Jawa harus paham dan mengerti Motto PLN itu adalah

Motto pegawai PLN adalah “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik”. Selain itu, PLN juga memiliki slogan “Bekerja, Bekerja, Bekerja” yang menekankan semangat juang dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik. Motto ini juga sejalan dengan upaya PLN untuk terus maju dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

 Sebaiknya Petugas PLN Tanah Jawa yang di kepalai bapak Fadhli Ramanda bertindak dengan cara manusiawi sesuai adat ketimuran. Permisi dan menjelaskan sebaik baiknya dan juga menerima penjelasan atau sanggahan dari konsumen atau pelanggan kalau memang ada yang salah bisa saja administrasi diperbaiki jangan Hantam Kromo

Baca Juga  Dewan Simalungun Serap Aspirasi Warga, Janji Perbaiki Infrastruktur!

Pelanggaran terhadap UU no 8 tentang perlindungan konsumen dan UU no 30 tentang ketenaga listrikan oleh pimpinan PLN dapat dikenakan sanksi Hukum baik perdata maupun pidana serta sanksi administratif, katanya.

Ketika dikonfirmasi kepala Kepa Cabang PLN Tanah Jawa Fadhli Ramanda melalui seluler tak aktif dan pesan singkat yang dilayangkan tak di balas sampai berita ke meja redaksi. (NSi)