Model
Simalungun

Hebatnya, Napi di Lapas Langkat Setir Peredaran Sabu di Simalungun, Dua Kaki Tangan Tertangkap

152
×

Hebatnya, Napi di Lapas Langkat Setir Peredaran Sabu di Simalungun, Dua Kaki Tangan Tertangkap

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba 35,25 gram di Kabupaten Simalungun. 

Keduanya, JP (26) dan HAS (39), berprofesi sebagai wiraswasta, yang keduanya adalah merupakan warga Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini diamankan karena keterlibatan dalam perkara narkotika. 

Penanganan ini bermula informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. “Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada Dian24New.com, Rabu (10/9/2025) 

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. “Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Gelar FKP Ranwal RKPD Tahun 2025

Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. “Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Henry terkait proses penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tersangka JP, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram. 

“Selain itu, dari JP juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Tinjau Pembangunan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi di Tanah Jawa

Sementara dari tersangka HAS, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. “Dari HAS juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan, JP sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara HAS menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya,” ungkap AKP Henry.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. “Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka,” ujar AKP Henry.

Baca Juga  Meriahkan Peringatan HKN ke-59, Dengan Serangkaian Kegiatan, Kadiskes Edwin : Anggarannya Bersumber dari Dana Sumbangan

Yang menarik dari pengakuan pelaku adalah terkait sumber narkoba yang mereka edarkan. 

“Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat,” kata Kasat Narkoba mengungkap jaringan yang lebih besar.

Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas. “Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkap AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry terkait tahapan selanjutnya. (th)