SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polsek Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun berhasil mengungkap pencurian satu unit Mobil Avanza warna Hitam BK 1278 WR dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Pelaku pencurian berhasil ditangkap dan sudah diamankan di Polsek Dolok Panribuan pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA B. Hutasoit menjelaskan korban, Masniati Sinaga (65), warga Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan, membuat pengaduan di Polsek pada Selasa (28/10/2025) setelah mengetahui mobilnya hilang dari parkiran di rumahnya. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 115.000.000,-.
(LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/ 29/X/2025/SPKT/POLSEK DOLOK PANRIBUAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA, SUMATERA UTARA, tgl 28 Oktober 2025).
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 ( satu) unit mobil Avanza warna hitam BK 1278 WR lengkap STNK dan Kunci, 1 (satu) unit hp merk Oppo, 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, ” Ucap Kapolsek Ponijan, SH diamini Kanit Reskrim IPDA B. Hutasoit.
Selanjutnya, personil unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, Icuk Sugiarto aliaa Icuk (41), warga Dusun II Bagot Puloan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun di Simpang Dua depan pintu Tol Jalan Saribu Dolok. Pelaku lainnya, Rianto Marpaung alias Anto (40) warga Dusun. Sinta Nauli Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dapur rumah korban dan mengambil kunci, STNK, dan handphone. Mobil hasil curian kemudian dijual di kota Pematang Siantar.
Polsek Dolok Panribuan akan terus melakukan penyidikan dan memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(***)







