SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polres Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun. Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun menghadapi kendala dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Kasus ini melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC, Sabas Rizen Siboro, dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG, Panda Sidabukke. Upaya perdamaian antara kedua belah pihak gagal karena tidak tercapainya kesepakatan soal kompensasi.
“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.(th)







