SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Misteri tewasnya seorang pemuda akibat penikaman di Kafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, akhirnya terungkap. Setelah sempat melarikan diri, pelaku pembunuhan berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam operasi penyelidikan intensif.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diketahui bernama Andre Perwira (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Andre mengalami luka tusuk serius di bagian dada kiri yang membuatnya kritis.

Kabar tragis itu pertama kali diterima pihak keluarga di kampung halaman. Pelapor, Sumarni, yang merupakan keluarga korban, didatangi seorang teman korban bernama Andrian. Ia menyampaikan bahwa Andre dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dalam kondisi koma usai ditusuk orang tak dikenal.
“Sesampainya di rumah sakit, keluarga langsung menuju IGD. Namun pihak perawat menyampaikan korban telah meninggal dunia dan dipindahkan ke kamar jenazah,” tulis laporan kepolisian. Di kamar jenazah, keluarga melihat langsung luka tusuk di dada kiri korban. Peristiwa itu pun resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Dirli Alparis Damanik dan Rizki Fadli Arjuna, yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terlapor bernama Viktor Sitohang (19), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Pelaku diduga kuat sebagai penusuk korban di Kafe Lotta.

Upaya penangkapan pun dilakukan. Pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H., memimpin langsung tim opsnal melakukan pengejaran. Sejumlah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku disisir, namun hasilnya nihil.
Titik terang muncul pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Informasi dari masyarakat menyebutkan pelaku berada di kawasan Sibaganding, Parapat. Tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi.
Mengetahui dirinya terus diburu dan merasa terdesak, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri tanpa perlawanan. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, sementara penyidik masih mendalami motif serta peran pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang berujung maut, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hukum akan tetap mengejar, sejauh apa pun pelaku mencoba melarikan diri.(***)







