Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Bandar Sabu di Raya Kahean Ditangkap Polsek Simalungun, Sempat Lawan Petugas Pakai Gunting

79
×

Bandar Sabu di Raya Kahean Ditangkap Polsek Simalungun, Sempat Lawan Petugas Pakai Gunting

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Bandar sabu di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sargusman Sinaga alias Usman 38, akhirnya diringkus tim Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Kamis 30 April 2026 pukul 17.30 WIB.

Petani yang diduga aktif edarkan sabu itu ditangkap di pinggir parit areal perkebunan sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, meski sempat melawan petugas menggunakan gunting kecil.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba tegaskan penangkapan wujud Polri berintegritas dan humanis. “Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan dan merusak masyarakat di wilayah hukum kami,” ujarnya Minggu 3 Mei 2026.

Baca Juga  Polsek Tanah Jawa Respons Cepat, Pohon Tumbang di Bukit Kembar Dibersihkan

Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem jelaskan penangkapan berawal dari laporan warga pukul 14.00 WIB. Warga sebut di areal perkebunan sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi aktivitas penyimpanan dan pengedaran sabu.

Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba, bersama AIPDA Leonardo F.H. Bancin, AIPDA Andi N. Siregar, dan AIPDA B.I.R Purba langsung turun ke lokasi. “Tim kami mengendap-endap mendekati lokasi dan benar saja, terduga pelaku sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu,” kata AKP Surianto.

Saat disergap, pelaku melawan pakai gunting kecil. Berkat profesionalisme anggota, tersangka berhasil diamankan tanpa korban di pihak petugas.

Dari penggeledahan, polisi temukan satu plastik klip besar berisi sabu berat bruto 2,68 gram dalam bungkus rokok Dunhill kosong, kaca pirex, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.213.000 hasil penjualan, satu set alat hisap, dua sendok pipet, mancis, dua handphone Vivo dan Oppo, serta gunting kecil.

Baca Juga  Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Harap Sejajar dengan BUMD Lain di Sumut

Tersangka akui sabu diambil dari seseorang di Pematangsiantar Rabu 29 April 2026 waktu Magrib. Sebagian sudah terjual, sisanya rencananya diedarkan malam itu di Kampung Pasangan.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raya Kahean lalu dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (***)