SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Polsek Perdagangan – Polres Simalungun menangkap empat orang pengendara narkoba jaringan antar daerah. Keempat tersangka ditangkap di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 Wib.
“Ke empat tersangka itu berinisial, ET alias Gogon (41) , ML alias Madot (33) kedua tersangka warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Sumatera Utara (Sumut),” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H.
Kemudian, tersangka lainnya yakni berinisial OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan tersangka inisial HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan membenarkan informasi penangkapan keempat tersangka itu, kepada dian24new.com, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, tersangka lainnya berinisial OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan tersangka inisial HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H. membenarkan informasi penangkapan keempat tersangka itu, kepada dian24new.com, Rabu (11/10/2023).
Selain keempat tersangka, sambung Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai,” ujarnya
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H, langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik tersangka ET alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, ET alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian.
Pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Juliapan.
“Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “Kata Kapolsek.
AKP Juliapan Panjaitan, S.H, juga menyampaikan barang bukti yann berhasil diamankan, dari ET alias Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis shabu dengan berat brute 3,17 gram, ganja dengan berat brute sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara, tersangka ML alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp1.325.000.
Sedangkan tersangka OJ dan HN, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Kapolsek Perdagangan.
Editor. : Taman Haloho










