Model
Kriminal

Dikibusi ! Dua Pria Boncengan Naik Sepedamotor Yamaha Jupiter Ketahuan Bawa 1 Bungkus Ganja Seberat 46,95 gr

35
×

Dikibusi ! Dua Pria Boncengan Naik Sepedamotor Yamaha Jupiter Ketahuan Bawa 1 Bungkus Ganja Seberat 46,95 gr

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap H.M, (22), dan M.Y (21) warga Jln Sibatu-batu Keluraha  Basorma Kecamata. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) pemiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH.MH menyampaikan penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar,Jumat,15 Desember 2023 sore sekira pukul 20.30 Wib kemarin.

Awalnya masyarakat melaporkan adanya Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5922 JE sedang berboncengan melintas di Jalan Uwis Gara Keluraha  Bane Kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Baca Juga  "MABUK", Oknum Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih dan Oknum Pejabat Pajak Tanjung Pinang Aniaya ASN Satpol PP

Setelah mendapat informasi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sp motor tersebut Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga, sekira pukul 20.35 Wib personil Sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus kedua laki laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar.

Kemudian personil Sat narkoba langsung mengamankan kedua pengendara sepedamotor tersebut, Pada saat diamankan M.Y.langsung melemparkan 1 bungkusan kertas nasi yang berisi ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput.

Lalu personil langsung menyuruh M.Y untuk mengambil bungkusan yang di buangnya yang berisikan Ganja.

Baca Juga  Gagalkan Transaksi Narkoba di Simpang Empat Jalan Merdeka Atas Seribu Dolok, Polisi Amankan Seorang Wiraswasta

kemudian personil melakukan Penggedahan badan terhadap M.Y. dan personil menemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya.

Saat personil melakukan penggeledahan terhadap H.M.personil menemukan barang bukti 1 unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya.

Saat diinterogasi Kedua Tersangka mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah Miliknya dengan Berat Brutto : 46,95 gram Kemudian kedua pemilik Narkotika M.Y dan H.H beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Kedua Pemilik Narkotika Jenis Ganja sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba polres pematang siantar guna dilakukan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/12/2023). 

Baca Juga  Polres Simalungun Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba, Respons Cepat Atas Pengaduan Masyarakat

 

Editor.           :      Taman Haloho

Wartawan.   :       A Sitorus