Model
Kriminal

Kembali Beraksi, Residivis Bongkar Rumah Ketangkol Lagi, Temannya DPO

51
×

Kembali Beraksi, Residivis Bongkar Rumah Ketangkol Lagi, Temannya DPO

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Unit Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (25/1/2024) lalu. 

Pelaku inisial Sally (31), berprofesi wiraswasta yang merupakan residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama. 

Ia ditangkap di Nagori. Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras, pada Kamis, 8 Februari 2024.

Sementara satu pelaku lainnya inisial R (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian, “Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Untuk pelaku “R” masih dilakukan pencarian,” ujarnya Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., Senin (12/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan, korban seorang ibu rumah tangga, inisial DL. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam. Estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai 9.771.000 rupiah. 

Baca Juga  Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Gubuk di Kolam Pancing Perkebunan PT. Bridgestone Digrebek Polisi, 2 Pria Gol !

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, “Berdasarkan dari penjelasan korban DL bahwa pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, korban meninggalkan rumah untuk bekerja kebetulan kedua orang tuanya tengah bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Sekira pukul 06.00 Wib, anak dari DL inisial AV(12) terbangun lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone merk OPPO A53 yang sebelumnya di letakkan di lemari hias dalam keadaan di charging namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya AV (12) membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan handphone tersebut namun adik AV(12) tidak mengetahui. Kemudian AV(12) pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orang tuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.

“Selanjutnya, DL langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumah. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan pelapor bahwa pelaku lebih dulu merusak jerjak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik pelapor,” sebut Ghulam.

Baca Juga  Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Dua Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Atas kejadian itu, DL yang menjadi korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun pada hari yang sama. Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga mengamankan salah seorang di antaranya.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni Sally (31). Sementara satu pelaku lainnya isial “R” (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian, “Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Untuk pelaku “R” masih dilakukan pencarian,” ujarnya Kasat Reskrim.

Penangkapan terhadap pelaku utama, yang diketahui bernama Sally, berlangsung pada hari Kamis, 8 Februari 2024. Sally, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berusia 31 tahun, ditangkap di Nag. Naga Jaya I, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras.

Berdasarkan pengakuan Sally, pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial R, masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berita acara pemeriksaan, dan meningkatkan upaya pencarian terhadap pelaku R yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga  Rusak Mobil dan Aniaya Supir Dump Truck di Simalungun, Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Ditangkap di Medan

“Perlu diketahui bahwa tersangka Sally ini merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apalagi harus meninggalkan rumah, pastikan semuanya dalam keadaan aman dan terkunci serta laporkan kepada pihak keamanan terdekat seperti kapling atau kepala nagori, “himbau AKP Ghulam.

Pihak Polres Simalungun, melalui Unit Opsnal Jatanras, menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kejadian ini dan menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Selanjutnya, korban dan masyarakat diharapkan dapat berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang mungkin dapat membantu proses penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan keberhasilan tim Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. 

 

Editor.         :      Taman Haloho