Model
Kriminal

Pengedar Sabu di Huta II Sidoseni Ujung Padang Dibekuk, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU S.G Silalahi. Ngaku Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba

73
×

Pengedar Sabu di Huta II Sidoseni Ujung Padang Dibekuk, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU S.G Silalahi. Ngaku Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Kapolsek Bosar Maligas – Polres Simalungun, IPTU Sony G Silalahi, SH memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ucapan ini disampaikan Sony G Silalahi menyikapi pengungkapan 2 kasus narkoba di wilayah hukumnya baru – baru ini, yakni dii Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

” Untuk memberantas narkoba kita sasar mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna narkoba. Tidak ada yang kita lindungi,” ujarnya Kamis, (17/10/2024). 

Dijelaskan Sony G Silalahi, pemberantasan narkoba yang mereka lakukan sebagai implementasi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. 

Terkait pengungkapan 2 kasus narkoba di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sony G Silalahi menjelaskan target operasi pihaknya sebenarnya terduga bandar (BD) sabu. 

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Tankos di PTPN IV Regional-1: Oknum Supir Vendor Terlibat Pemangkasan Muatan

Kita melakukan pelacakan dan penggrebekan mulai dari Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sampai Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, namun saat ini kita masih berhasil mengungkap pengedar narkoba,” katanya.

” Di TKP pertama yakni, di sebuah cakrok yang berada di perladangan daerah  Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa (08/10/2024) malam, kita berhasil mengamankan seorang pengedar inisial RTS (32), warga Huta VI Pasir Bayu, Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, tepatnya, Jumat (04/10/2024) malam,  kita kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari warga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa di dalam rumah warga yang bernama “Bolot” di Huta I Sidosemi sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Baca Juga  Pengedar Dibekuk, Dihadapan Istri dan Kepling Polisi Sita Dua Paket Sabu Disimpan di Samping Mesin Cuci

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahi penjelasan dari Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH.saat dikonfirmasi pada Kamis (17/10/2024). 

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Bisar Maligas Resor Simalungun  langsung melakukan penyelidikan ke TKP”, ucapnya

Sekira pukul 21.00 WIB, personel Polsek Bosar Maligas tiba di TKP dan menemukan seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diketahui bernama Randi (27 tahun), warga Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti 1 (satu) buah Plastik Klip transparan berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika jenis shabu yang dirakit dari botol lasegar dan Uang tunai sebesar Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga  Jual Sabu dan Pil Ekstasi di Simalungun, Warga Tebing Tinggi  Ditangkap Polisi

Randi beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Verry Purba. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.”

Penangkapan pengedar narkoba jenis shabu ini menunjukkan keseriusan Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  

Polisi berharap dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (th)