Model
Regional

Eks Sekda Laporkan Eks Bupati Kasus Dana Covid-19 di Samosir. Kejatisu Limpahkan ke Kejari

89
×

Eks Sekda Laporkan Eks Bupati Kasus Dana Covid-19 di Samosir. Kejatisu Limpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

SUMUT – DIAN24NEW 

Eks Bupati Samosir, yang juga Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan Korupsi dana Covid-19. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya Parulian Siregar.

Penasihat Hukum (PH) Jabiat Sagala menyebut laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang diduga dilakukan Rapidin Simbolon telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Menurut Kejatisu pengaduan masyarakat tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Samosir,” sebut Parulian Siregar kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat seluler, Senin (7/8/2023).

Laporan yang diadukan terhadap eks Bupati Samosir sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara (Sumut) ke Kejatisu pada Agustus 2022 lalu itu, lanjut Parulian, dilimpahkan ke Kejari Samosir pada September 2022 lalu.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby dan Wali Kota Wesly Tinjau SMAN 5 Siantar, Relokasi Jadi Opsi Sengketa Lahan

“Dengan pertimbangan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah hukum Kejari Samosir,” lanjutnya.

Dengan begitu, Parulian bersama PH Jabiat yang lainnya akan mendatangi Kejari Samosir dalam waktu dekat untuk menanyakan terkait laporan tersebut.

“Berikutnya ke Kejari Samosir. Rencana dalam waktu dekat ini kami sebagai masyarakat akan mendatangi kantor Kejari Samosir untuk minta informasi atas perkembangan pengaduan tersebut,” ujar Parulian.

Dikatakannya, kemungkinan pihaknya akan mendatangi kantor Kejari Samosir dalam pekan depan. 

“Mungkin minggu depan, (karena) mengingat kesibukan kami dan jarak ke Samosir,” sambung Parulian.

Kemudian, saat disinggung soal Jabiat Sagala yang kini sudah mencabut Surat Kuasa terhadap dirinya, Parulian mencetuskan itu hak Jabiat Sagala, akan tetapi hukum harus tetap berjalan.

Baca Juga  Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD

“Itu hak beliau, tapi penegakan hukum harus berjalan terus karena setiap WNI wajib melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui,” cetusnya.

Diketahui, sebelumnya eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir sekaligus pelaksana Gugus Tugas Covid-19, Jabiat Sagala, melaporkan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Atas dugaan Tipikor dana Covid-19 ke Kejatisu pada Agustus 2022 lalu.

Kemudian, untuk meminta penjelasan terkait laporan Tipikor dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam. Dalam penanganan status siaga darurat Covid-19 di Samosir pada 17 hingga 31 Maret 2020 tersebut. PH Jabiat Sagala kembali mendatangi Kejatisu pada 31 Juli 2023 lalu. (mstr) 

 

Editor.       :   Taman Haloho