Model
Kriminal

Dua Copet yang Kerap Gentayangan di Pasar Horas di Bekuk. Dua Orang Lagi Masih Diburu Polisi

105
×

Dua Copet yang Kerap Gentayangan di Pasar Horas di Bekuk. Dua Orang Lagi Masih Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Dua orang copet yang kerap meresahkan pengunjung Pasar Horas Kota Pematang Siantar akhirnya ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Siantar Barat,  di sekitar Pasar Horas, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Mereka adalah RM alias Robin (38), warga Jalan Tiga Runggu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Siantar Martoba dan FSS alias Peang (28) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula, dimana awalnya tersangka FSS alias Peang beberapa hari sebelumnya, berhasil menggondol  2  unit hape merk Samsung, uang kontan Rp2  juta, kartu ATM, dan Kartu Pegawai, milik korbannya Boru Silalahi dan Seorang korban lagi warga Tanjung Balai

Baca Juga  Dikibusi Warga, Dua Sekawan di Tangkap Polsek Bangun Simpan Sabu di Kantong Celana

Setelah dibekuk, awalnya tersangka FSS alias Peang tidak mengakui perbuatannya yang telah mencopet Hape milik korban yang sedang belanja di Pasar Horas, dengan berdalil bahwa yang telah mencopet hape tersebut adalah 2  temannya yang saat ini masih diburu polisi. 

“Kancil sama Randi yang mencopet bang. Aku cuma menikmati hasil,” ucap FSS alias Peang kepada Polisi.

Sementara, tersangka RM alias Robin  mengakui, telah mencopet hape milik korban saat  berjalan kaki sendirian di Jalan Thamrin dekat SD Methodist Kota Pematang Siantar.

Sebelumnya, diceritakan tersangka RM alias Robin, awalnya ia membuntuti korban dari belakang. Setelah mendekat, ia diam-diam membuka resleting tas sandang milik korban dan mengambil hape dari dalam tas korban 

Baca Juga  Polres Simalungun Tangkap Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

“Barang Hape sudah ku jual seharga Rp600 ribu ke penampungnya di Kampung Beringin,” aku tersangka RM alias Robin yang mengaku sebelumnya ia juga pernah ditangkap personel Polres Simalungun, karena  kasus kepemilikan Narkoba jenis ganja dan divonis 8 tahun penjara. 

“Setelah  bebas aku nggak punya kerjaan tetap. Dua hari ku copet hape itu,  aku main sendirian,” ujarnya. (sn) 

 

 

Editor.       :      Taman Haloho