Model
Kriminal

Kena ! Pelaku dan Penadah Sawit Curian di Gelandang ke Polres Simalungun 

141
×

Kena ! Pelaku dan Penadah Sawit Curian di Gelandang ke Polres Simalungun 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus ARP (27) warga Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan Ha alias Pitek (40) warga Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Pelaku pencurian dan penadah buah sawit curian. 

Kedua pelaku diamankan di tempat jual beli buah sawit atau di dalam UD Adil di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, Senin (4/11/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah ARP yang berperan sebagai pelaku pencuri TBS dan Ha alias Pitek, yang berperan sebagai penadah barang curian.

Baca Juga  Dikibusi ! Dua Pria Boncengan Naik Sepedamotor Yamaha Jupiter Ketahuan Bawa 1 Bungkus Ganja Seberat 46,95 gr

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

AKP Herison Manulang menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi tentang adanya pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Tim kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

AKP Herison Manulang menambahkan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah perkebunan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara.(th)