Model
Kriminal

Polres Simalungun Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di PTPN-4 Dolok Sinumbah, Lima Pelaku Diamankan

76
×

Polres Simalungun Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di PTPN-4 Dolok Sinumbah, Lima Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah beserta barang bukti pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kepada Dian24New.com, Kamis (13/11/2025), Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan adalah Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Mereka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Grebek Rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Polisi Tangkap Pemilik dan Sita 40,36 Gram Sabu 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu stabilitas ekonomi perkebunan di daerah. Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison Manulang.(th)