Model
Kriminal

Seorang Remaja dan Anak di Bawah Umur Jadi Kurir 100,35 Gram Sabu

93
×

Seorang Remaja dan Anak di Bawah Umur Jadi Kurir 100,35 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Personel Polsek Bosar Maligas Resor Polres Simalungun telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu. Mirisnya, dalam pengungkapan itu petugas menangkap seorang remaja dan satu anak dibawah umur yang berpwran sebagai kurir narkoba jenis sabu

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, SH, Sabtu (9/9/2023), membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut. ” Benar, Polsek Bosar Maligas resort Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika jenis shabu-shabu,” ucap AKP Restu

Penangkapan tersebut, sambung Restuadi, dilakukan pada Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, “ungkapnya

Baca Juga  Lima Jam Usai Beraksi, Pelaku Curanmor di Simalungun Dibekuk di SPBU Simarimbun Pematang Siantar

Dijelaskan Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuaadi, dua tersangka yang diamankan inisial AV (18), seorang remaja pengangguran warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan rekannya seorang anak dibawah umur, inisial RA (16).

“Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah, “ujar AKP Restu.

Kapolsek juga mengakui keberhasilan ini juga merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat dan Sat Narkoba Polres Simalungun, “Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Restu. 

Baca Juga  Keluarga Korban Pencurian Rp110 juta Menunggu Keadilan dari Kapolres Pematangsiantar dan Kapolda Sumut

 

Editor.       :    Taman Haloho