SIANTAR – DIAN24NEW
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, pada hari ini Rabu 6 Desember 2023 pada Pukul 11.00 Wib, menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap korban Suwandi. Rekontruksi pembunuhan ini digelar di Mako Polres Pematang Siantar
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib lalu di Jln. Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Yang diduga dilakukan tersangka SPS, AS, SVP, HR, SPS, JS, FAP terhadap korban Suwandi.
Kasat Reskrim yang baru AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I Sat reskrim IPDA Lizar Hamdani, S.H menyampaikan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan dua puluh Lima adegan hingga korban di amankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai.
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Ipda Lizar Hamdani.
Masih IPDA Lizar Hamdani mengatakan adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” pungkas Ipda Lizar.
Turut hadir dalam kegiatan itu mewakili Kasat Reskrim Kanit idik I sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani, S.H, para penyidik pembantu,Jaksa Fungsional Pidum Robert O. Damanik, Pengacara tersangka Justinus P. Manurung, S.H, dan Pengacara korban Dr. Ruston Nababan, S.H. serta para Saksi saksi.
Editor. : Taman Haloho
Wartaaan : A Sitorus










