SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka berinisial ES (55), warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Kemudian personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku ES di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta, dalam rilisnya secara tertulis, Senin (18/5/2026)
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 tas sandang warna hitam merek Reebok yang berisi 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kantong depan tas. Selain itu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sempurna Prima yang dibalut lakban kuning berisi 3 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibalut tisu.
Petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Oppo warna putih, dan uang tunai Rp200.000 dari kantong tas depan.
“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram,” kata AKP Irwanta.
Saat ini tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (th)







