SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan seorang residivis narkotika yang kedapatan memiliki sabu di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Senin 25 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka berinisial APPM alias A (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas kepemilikan sabu di Jalan Sibolga. Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba mengamankan APPM alias A yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut.
Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram. Petugas juga menyita 1 unit handphone Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.

Saat diinterogasi, APPM alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R beralamat di Jalan Narumonda Bawah. Tim melakukan pengembangan, namun R tidak dapat dihubungi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini APPM alias A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (ril/th)







