Model

Model

Model

Model
Kriminal

Bersembunyi di Gardu Induk PLN, Pelaku Cabul Balita 4 Tahun Ditangkap

32
×

Bersembunyi di Gardu Induk PLN, Pelaku Cabul Balita 4 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Bejat! Ini kata yang pantas disematkan kepada laki laki BP (48), warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ini. Karena BP tega mencabuli balita berumur 4 tahun sebut saja Bunga.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. “Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap seorang balita 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun, yang diketahui sempat melarikan diri, ” jelas AKP Ghulam, Minggu (28/1/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M, tersangka berinisal BP umur 48. Tersangka berhasil ditangkap Sabtu, 27 Januari 2024. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, kejadian diketahui setelah adanya  laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, berinisial VP (36), datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya. 

“Kejadiannya, bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, ketika korban Bunga dititipkan di rumah tersangka BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,”jelas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim mengatakan, menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur  yang dimaksud berada di daerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. 

Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, terduga pelaku BP berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para,  Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, “pungkas AKP Ghulam.

Kapolres Simalungun, AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

 

Editor.             :      Taman Haloho

Wartawan.     :       joe/hps