Model
Kriminal

Grebek Warung Tuak di Simalungun, Pengedar Dibekuk Bersama Barbut di Dalam Dompet Merah yang Disimpan di Atas Tunggul Kayu Samping Kamar Mandi Rumah Tersangka 

45
×

Grebek Warung Tuak di Simalungun, Pengedar Dibekuk Bersama Barbut di Dalam Dompet Merah yang Disimpan di Atas Tunggul Kayu Samping Kamar Mandi Rumah Tersangka 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun, Senin (18/3/2023), kemarin menggrebek sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

Hasilnya, seorang pria inisial RS alias Lali (57) diduga pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik.

Baca Juga  Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Wiraswasta di Aek Gerger Ujung Padang Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, “Benar, personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”ungkap AKP Irvan, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, “Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan, S.H., berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, RS alias LaLi kedapatan sedang berdiri.

Baca Juga  Pencuri Mesin AC Kantor KSDA Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, S.T., polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik, “jelas AKP Irvan.

“Dalam interogasi awal, RS alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama “Pak Erik” pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada “Pak Erik”,pungkas AKP Irvan.

Baca Juga  Narkotika Disimpan di Jok Sepedamotor, Wiraswasta 33 Tahun ini Diduga Nyambi Edarkan Sabu

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari “Pak Erik”, yang diduga sebagai bandar utama. Tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(th)