SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang pria berambut gondrong, inisial MDS (37), warga Simalungun ditangkap Tim dari Polsek Bangun, Polres Simalungun, karena melakukan perjudian tanpa izin jenis sydney.
Pelaku diamankan polisi saat berada di sebuah warung kopi, yang terletak di Jalan Asahan KM 5, Huta 2, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, menuturkan saat mengamankan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perjudian togel online, yaitu sebuah ponsel Android merk Vivo tipe v2026 berwarna biru dengan casing merah yang berisi pesan WhatsApp dengan angka-angka tebakan judi Sydney, serta uang tunai sebesar Rp. 320.000.
“Kronologi kejadian bermula laporan masyarakat setempat yang dipercayai. Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Esron Siahaan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangun untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di warung kopi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan perjudian togel online, yaitu sebuah ponsel Android merk Vivo tipe v2026 berwarna biru dengan casing merah yang berisi pesan WhatsApp dengan angka-angka tebakan judi Sydney, serta uang tunai sebesar Rp. 320.000,” jelasnya
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh kepolisian meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Personil yang terlibat dalam operasi penangkapan ini adalah Aipda Indo Siahaan, SH dan Bripka R. Simanungkalit. Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun (th)










