SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com
Warga Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan aparat dari personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH.
Dia adalah DAS alias Dery, yang diamankan aparat dirumahnya sendiri di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Pria berusia 32 tahun ini dicokok lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sabu – sabu.
Saat diamankan, ia yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu kedapatan menyimpan Empat bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,98 gram, Satu buah timbangan elektrik, Satu ball plastik kosong, Satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane. Kamis (30/5/2024), membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Kronologi penangkapan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, Iwan dan Herman. Informasi yang diperoleh dari pengembangan tersebut menunjukkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka Dery di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, segera menuju lokasi dan mengamankan Dery,” ungkap AKP Irvan.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot, petugas menemukan barang bukti seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam interogasi awal, Dery mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual, dan ia memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang berada di Kampung Banjar, Kota Pematangsiantar.
Dery beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba Polres Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Simalungun. (th)










