Model
Kriminal

Hendak Menjual Sepedamotor Curian di Pematangsiantar, Pemuda Nagori Talun Kondot-Simalungun Diciduk Polisi 

130
×

Hendak Menjual Sepedamotor Curian di Pematangsiantar, Pemuda Nagori Talun Kondot-Simalungun Diciduk Polisi 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Belum sempat menikmati hasil curian, Arwan Sahputra Saragih (28) tersangka kasus pencurian sepeda motor ini ditangkap anggota Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Panei Tongah – Polres Simalungun, Kamis (24/4/2025) malam pukul : 23.30 Wib.

Tersangka Arwan Sahputra Saragih warga Nagori Talun Kondot Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun ini ditangkap ketika hendak menjual sepedamotor VARIO warna Hitam  BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar, yang merupakan barang curian di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah KabupatenSimalungun, pada bulan September 2024.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) pagi mengatakan penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi (LP) No. LP/B/38/IX/SPKT/POLSEK PANEI TONGAH/POLRES SIMALUNGUN, Tanggal 8 September 2024.

Baca Juga  Curanmor Lintas Kota/Kabupaten, Beraksi di Simalungun Dicokok di Batubara

Pada hari Kamis (24/4/2025) diketahui informasi bahwa ada seorang yang akan menjual sepeda motor VARIO warna Hitam  BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar tanpa kelengkapan surat-surat. Kemudian Kapolsek Panei Tongah AKP H. Sihotang perintah personil untuk meminta kepada calon pembeli cek Nomor Polisi dan Nomor rangka serta Nomor mesin

Setelah diketahui bahwa Jenis kendaraan, warna berikut Nomor rangka dan Nomor Mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024.

Selanjutnya pada Kamis (24/4/2025) malam pukul : 23.30 Wib Kapolsek Panei Tongah AKP H. Sihotang meringkus tersangka Arwan Sahputra Saragih yang akan menjual sepedamotor tersebut di perumahan Karangsari Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematangsiantar dengan barang bukti sepedamotor VARIO warna Hitam  BK 4137 WAK.

Baca Juga  Akhir Perjalanan Kempes, yang Jadi Pengedar Sabu di Warung Kopi di Jalan Akasia Raya Kecamatan Siantar

Diinterogasi mengakui perbuatannya telah  mencuri sepeda motor tersebut dari wilkum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024 pada malam hari dari garasi rumah warga. Adanya pengakuan itu pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Panei Tongah.

“Hingga saat ini terdangka Arwan Sahputra Saragih sudah diamankan di Polseķ Panei Tongah untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (th)